HTI SEBUT PERSETERUAN POLRI DAN KPK SEBAGAI KEBOBROKAN SISTEM SEKULER
Minggu, 08 November 2009, 08:14:36 WIB
Jakarta, RMOL. Dukungan terhadap pemberantasan korupsi di kalangan aparat penegak hukum terus mengalir.
Dukungan terbaru datang dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang juga menggelar aksi massa serentak di beberapa kota di Indonesia, termasuk di Sumatera Selatan (Sumsel). Di Sumsel, puluhan massa HTI turun ke jalan. Dalam tuntutannya, massa HTI menilai, sistem hukum yang selama ini dijalankan oleh Pemerintah Indonesia merupakan sistem yang sekuler serta banyak celah bagi tindakan korupsi.
"Koruptor di negara ini sudah merajalela, mulai dari pejabat tinggi negara hingga pengurus RT sekalipun sudah terjerat oleh korupsi. Hal ini tak lain karena sistem di Indonesia yang menganut sistem sekuler, sehingga negara hanya tunduk pada pemilik modal. Kebobrokan ini akan terjadi pada sistem dan orang-orangnya. Sehingga solusi dari kami ialah mengganti sistem juga mengganti individu-individunya dengan syariat Islam. Secara konkret, kesejahteraan masyarakat harus ditingkatkan dan hukum mati para koruptor," kata Ketua HTI Sumsel, Mahmud Jumhur, sebagaimana dilansir JPNN (Sabtu, 7/11).
POLIGAMI DALAM TINJAUAN HISTORIS, POLITIS, DAN NORMATIF *
Oleh : KH. M. Shiddiq al-Jawi**
1. Pengantar
Poligami berulang kali menjadi isu kontroversial di Indonesia. Yang terbaru adalah ketika ada peresmian (launching) Klub Poligami Indonesia di Bandung 17 Oktober 2009 lalu. Dalam peresmian yang dilaksanakan Hotel Grand Aquila Bandung itu, hadir juga ketua klub poligami Malaysia Global Ikhwan Chodijah Binti Am. (www.antaranews.com).
Reaksi dari kaum sekuler / liberal pun bermunculan. LSM Institut Perempuan menolak klub poligami Indonesia itu (19/10). Direktur LSM Institut Perempuan, Elin Rozana, berkomentar, "Kami menolak klub poligami Indonesia. Peluncuran klub poligami ini telah menyakiti hati perempuan dan merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan." (www.antaranews.com).
Ustadz apa hukumnya makan tokek? Bolehkah jual beli tokek?
Jawab :
Tokek dalam bahasa Arab disebut dengan kata Saamm Abrash (سام ابرص). Nama ilmiahnya Gecko gekko. Binatang ini masih satu famili dengan cicak (Arab : al-wazagh), yaitu famili Geckonidae. Nama ilmiah cicak Cosymbotus platyurus.
Tokek hukumnya haram, karena terdapat nash-nash yang memerintahkan membunuhnya. Adanya perintah membunuh suatu binatang adalah dalil haramnya binatang itu. Sebab membunuh binatang tanpa menyembelihnya akan membuat binatang itu menjadi bangkai (al-maitah). Padahal bangkai hukumnya haram (Lihat QS Al-Maidah : 3).
Ustadz, bolehkah seorang pejabat menerima hadiah misalnya dari kolega, rekanan, dll?
Jawab :
Haram hukumnya seorang pejabat menerima hadiah yang terkait dengan tugas atau jabatannya. Pejabat di sini maksudnya adalah setiap orang yang mempunyai kewenangan memutuskan suatu kepentingan publik tertentu. (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Syakhshiyah Al-Islamiyah, Juz II/334; Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, hal. 119).
Banyak dalil-dalil yang menegaskan haramnya pejabat menerima hadiah. Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah RA bahwa Nabi SAW bersabda,"Hadiah-hadiah yang diberikan kepada para pemimpin adalah harta khianat (hadaya al-umara` ghulul)." (HR Thabrani dalam Al-Awsath no 5126. Dalam Majma' Az-Zawaid Juz IV/151 Imam Al-Haitsami berkata,"Sanad hadis ini hasan").