arrowHome arrowTentang Kami  arrowKontak kami  arrowGuestbook arrowSearch Friday, 10 September 2010  
Menu Utama
HOME
REDAKTUR
• Editorial
• Flashnews / Dari kami
BERITA
• Terbaru
• Politik
• Lain Lain
ARTIKEL
• Siyasah
• Ekonomi
• Pemikiran
• Nafsiyyah
• Aqidah
• Tsaqofah
Seluruh Katagori
Search
Links
News Feeds
TENTANG KAMI
KALENDER ACARA
KEGIATAN
Hubungi Kami
Login Form





Forgotten your password?
No account yet? Create one
Sedang Online
We have 27 guests online
Anggota / Member
2814 registered
12 today
73 this week
200 this month
Last: Uvpqyhjpo
Statistics
Members: 2814
News: 781
WebLinks: 2
Polls
Portal Baru www.khilafah1924.org
  
Syndicate
HTI SEBUT PERSETERUAN POLRI DAN KPK SEBAGAI KEBOBROKAN SISTEM SEKULER
Terbaru
Sunday, 08 November 2009

HTI SEBUT PERSETERUAN POLRI DAN KPK SEBAGAI KEBOBROKAN SISTEM SEKULER

Minggu, 08 November 2009, 08:14:36 WIB

Jakarta, RMOL. Dukungan terhadap pemberantasan korupsi di kalangan aparat penegak hukum terus mengalir.

Dukungan terbaru datang dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang juga menggelar aksi massa serentak di beberapa kota di Indonesia, termasuk di Sumatera Selatan (Sumsel). Di Sumsel, puluhan massa HTI turun ke jalan. Dalam tuntutannya, massa HTI menilai, sistem hukum yang selama ini dijalankan oleh Pemerintah Indonesia merupakan sistem yang sekuler serta banyak celah bagi tindakan korupsi.

"Koruptor di negara ini sudah merajalela, mulai dari pejabat tinggi negara hingga pengurus RT sekalipun sudah terjerat oleh korupsi. Hal ini tak lain karena sistem di Indonesia yang menganut sistem sekuler, sehingga negara hanya tunduk pada pemilik modal. Kebobrokan ini akan terjadi pada sistem dan orang-orangnya. Sehingga solusi dari kami ialah mengganti sistem juga mengganti individu-individunya dengan syariat Islam. Secara konkret, kesejahteraan masyarakat harus ditingkatkan dan hukum mati para koruptor," kata Ketua HTI Sumsel, Mahmud Jumhur, sebagaimana dilansir JPNN (Sabtu, 7/11).

Read more...
 
POLIGAMI DALAM TINJAUAN HISTORIS, POLITIS, DAN NORMATIF
Tsaqofah
Friday, 06 November 2009

POLIGAMI DALAM TINJAUAN HISTORIS, POLITIS, DAN NORMATIF *

Oleh : KH. M. Shiddiq al-Jawi**

1. Pengantar

Poligami berulang kali menjadi isu kontroversial di Indonesia. Yang terbaru adalah ketika ada peresmian (launching) Klub Poligami Indonesia di Bandung 17 Oktober 2009 lalu. Dalam peresmian yang dilaksanakan Hotel Grand Aquila Bandung itu, hadir juga ketua klub poligami Malaysia Global Ikhwan Chodijah Binti Am. (www.antaranews.com).

Reaksi dari kaum sekuler / liberal pun bermunculan. LSM Institut Perempuan menolak klub poligami Indonesia itu (19/10). Direktur LSM Institut Perempuan, Elin Rozana, berkomentar, "Kami menolak klub poligami Indonesia. Peluncuran klub poligami ini telah menyakiti hati perempuan dan merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan." (www.antaranews.com).

Read more...
 
KAJIAN TSAQOFAH ISLAM (FIQIH KONTEMPORER
Lain Lain
Wednesday, 04 November 2009

KAJIAN TSAQOFAH ISLAM (FIQIH KONTEMPORER)

Mengundang bapak/ibu/sdr/sdri dalam kajian Islam yang terbuka untuk umum. 

Bersama : KH M. Shiddiq Al-Jawi (Pengasuh Pesantren Hamfara Yogya)

Tema : POLIGAMI DALAM TINJAUAN HISTORIS, POLITIS, DAN NORMATIF

Jumat, 6 Nopember 2009, Pukul 16.00 WIB - selesai, Di Kampus STEI Hamfara, Jl Gurami no 31 Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta

Penyelenggara : HTI Chapter Kampus Kota Yogya bekerjasama dengan Pesantren Hamfara Yogya. Contact Person : Sigin Imam Setia (081915515434).

 
HUKUM TOKEK
Konsultasi (Faq)
Wednesday, 04 November 2009

HUKUM TOKEK


Tanya :

Ustadz apa hukumnya makan tokek? Bolehkah jual beli tokek?

Jawab :

Tokek dalam bahasa Arab disebut dengan kata Saamm Abrash (سام ابرص). Nama ilmiahnya Gecko gekko. Binatang ini masih satu famili dengan cicak (Arab : al-wazagh), yaitu famili Geckonidae. Nama ilmiah cicak Cosymbotus platyurus.

Tokek hukumnya haram, karena terdapat nash-nash yang memerintahkan membunuhnya. Adanya perintah membunuh suatu binatang adalah dalil haramnya binatang itu. Sebab membunuh binatang tanpa menyembelihnya akan membuat binatang itu menjadi bangkai (al-maitah). Padahal bangkai hukumnya haram (Lihat QS Al-Maidah : 3).

Read more...
 
HUKUM PEJABAT MENERIMA HADIAH
Konsultasi (Faq)
Sunday, 01 November 2009

HUKUM PEJABAT MENERIMA HADIAH

Tanya :

Ustadz, bolehkah seorang pejabat menerima hadiah misalnya dari kolega, rekanan, dll?

Jawab :

Haram hukumnya seorang pejabat menerima hadiah yang terkait dengan tugas atau jabatannya. Pejabat di sini maksudnya adalah setiap orang yang mempunyai kewenangan memutuskan suatu kepentingan publik tertentu. (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Syakhshiyah Al-Islamiyah, Juz II/334; Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, hal. 119).

Banyak dalil-dalil yang menegaskan haramnya pejabat menerima hadiah. Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah RA bahwa Nabi SAW bersabda,"Hadiah-hadiah yang diberikan kepada para pemimpin adalah harta khianat (hadaya al-umara` ghulul)." (HR Thabrani dalam Al-Awsath no 5126. Dalam Majma' Az-Zawaid Juz IV/151 Imam Al-Haitsami berkata,"Sanad hadis ini hasan").

Read more...
 
<< Start < Prev 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Next > End >>

Results 99 - 112 of 698
Flash News
Assalamu'alaikum wr wb
Untuk memberi komentar, tanggapan, atau ingin berkonsultasi, silakan kirim e-mail ke : . Atau ke nomor hp : 081-3287-44133.
 
Kalander Acara
September 2010
M T W T F S S
30311 2 3 4 5
6 7 8 9 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 1 2 3
This month
Terbaru
Popular
top of page
Advertisement

(C) 2010 The house of Khilafah1924.org
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.