Syarat pertama sahnya perkawinan adalah berdasarkan agama.
VIVAnews - Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia menilai rencana pemidanaan atas pelaku nikah siri sudah berlebihan. Pemerintah dinilai melanggar batas privasi warga negara.
"Kalau apa yang diatur adalah sanksi, saya kira itu menjadi tidak sejalan dengan komitmen Indonesia untuk memajukan hak asasi manusia," kata Wakil Ketua Komnas HAM, Hesti Armiwulan, dalam perbincangan dengan VIVAnews, Selasa 16 Februari 2010.
Menurut Hesti, dilihat dari perspektif hak asasi manusia, sesungguhnya menikah adalah atas kehendak bebas dari calon mempelai laki-laki dan perempuan. Kewenangan pemerintah adalah mengatur, bagaimana pernikahan dicatatkan sah oleh negara.
Tak beberapa lama lagi, Presiden Barack Obama akan mengunjungi Indonesia. Pemerintah membuka pintu lebar-lebar terhadapnya karena dianggap akan memberi keuntungan bagi Indonesia. Bahkan, pemerintah meminta rakyat untuk menghormati tamu kehormatan pemerintah tersebut. Seperti apa sikap yang harus ditunjukkan oleh umat Islam, berikut wawancara wartawan Media Umat Mujiyanto dengan Jubir HTI M Ismail Yusanto.
Obama akan mengunjungi Indonesia. Sikap apa yang harus ditunjukkan umat Islam?
Tolak.
Mengapa kedatangannya harus ditolak?
Obama adalah presiden dari sebuah negara yang saat ini jelas-jelas tengah menjajah negeri Muslim, seperti Irak dan Afghanistan. AS juga terus menyerang wilayah perbatasan Pakistan dan Afghanistan. Akibatnya, negara-negara itu kini hancur berantakan. Bukan hanya secara fisik, tapi juga secara sosial, politik, ekonomi dan budaya. Tak terhitung besarnya kerugian yang ditimbulkan. Ratusan ribu bahkan mungkin jutaan rakyat di sana meninggal karenanya. Menurut penelitian John Hopkins University, akibat invasi AS ke Irak sejak tahun 2003 lebih dari 1 juta warga sipil Irak tewas. Siapa yang harus bertanggung jawab atas semua tragedi ini? Amerika Serikat tentu. Dan kini negara itu dipimpin oleh Obama. Memang dulu ketika AS menginvasi Irak dan Afghanistan, AS dipimpin oleh Presiden Bush. Tapi Obama tidak mengubah kebijakan biadab itu. Memang pernah ada rencana untuk menarik pasukan dari Irak tapi hingga sekarang belum diwujudkan. Ia bahkan sudah memutuskan menambah 30 ribu pasukan ke Afghanistan. Itu artinya tingkat kerusakan dan penderitaan rakyat di sana, termasuk yang kemungkinan bakal tewas, akan meningkat.
YOGYA (KR) – Membicarakan ekonomi Islam tidak bisa lepas dari politik Islam. Itulah pendapat Prof Dr Hassan Ko Nakata dari Dosisha University yang tengah berada di Indonesia menjadi pembicara di berbagai perguruan tinggi, termasuk Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) Hamfara Yogyakarta (Kamis, 18/2/2010).
Sehari sebelumnya, Rabu (17/2/2010) Dr Hassan diajak bersilaturahmi ke Redaksi Kedaulatan Rakyat oleh Ketua STEI Hamfara Yogyakarta Ir Ismail Yusanto MM. Ketika berada di Redaksi KR, Prof Hassan Ko Nakata banyak bicara tentang dunia Islam di Jepang.
Di STEI Hamfara dia juga memberi paparan dengan topik ‘Konsepsi Sistem Politik dan Hukum Islam dalam Realitas Modern’. Kegiatan Intensif Pannel Discussion (IPD) itu menurut Ismail Yusanto merupakan kelanjutan dari International Conference of Islamic Economic System (ICIES) I dan II yang pernah diselenggarakan oleh STEI Hamfara.
[Al-Islam 494] Saat ini, RUU HMPA Bidang Perkawinan sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2010 di DPR. Kemunculan RUU ini telah mengundang pro-kontra. Pasalnya, dalam RUU tersebut nyata-nyata terkandung klausul pemidanaan (kriminalisasi) bagi pelaku nikah siri, poligami dan nikah kontrak; mereka bisa diancam hukuman penjara maksimal 3 bulan dan denda 5 juta rupiah. Mereka yang pro (setuju), misalnya, adalah Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Mahfud MD. Alasannya, ia meyakini pernikahan bawah tangan (nikah siri) dan kawin kontrak merugikan pihak perempuan. (Jambi-independent.co.id, 15/2/10).
Sebelumnya, Ketua MUI KH Ma’ruf Amin menyatakan, "Nikah di bawah tangan kalau memenuhi syarat rukunnya itu sudah sah. Tetapi bisa juga haram," kata Ketua MUI KH Ma’ruf Amin. Menurut KH Ma’ruf, label haram akan berlaku bila ada korban yang ditimbulkan akibat dilakukannya nikah siri. "Biasanya, korban itu adalah anak atau istri yang haknya tidak terlindungi. Mereka menjadi tidak memiliki hak waris dan sebagainya," ujar dia (Vivanews, 16/2/10).
Sebaliknya, menurut Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, hukuman yang pantas bagi pelaku pernikahan siri cukup dengan sanksi administratif, bukan pidana (Voa-islam.com, 15/2/10).
PROF HASSAN KO NAKATA : INDONESIA LAYAK JADI TEMPAT TEGAKNYA KHILAFAH
Runtuhnya kapitalisme adalah sunnatullah. Saatnya Islam tampil sebagai ideologi alternatif.
Indonesia adalah tempat yang layak bagi tegaknya khilafah, selain Turki. Pernyataan itu disampaikan Prof Hassan Ko Nakata, dosen Fakultas Theologi Universitas Doshisha, Jepang, dalam Halaqah Islam dan Peradaban (HIP) ke-17 di Jakarta, Ahad (14/7).
Pandangan Nakata itu didasarkan pada kenyataan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia . "Dan Hizbut Tahrir bisa bergerak secara terbuka di sini, ini berbeda dengan di negara-negara lain," katanya dalam HIP bertema: "Di Ambang Kehancuran Amerika: Dunia Membutuhkan Khilafah".
Selain Prof. Hassan Ko Nakata, hadir tiga pembicara lainnya. Mereka adalah Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Din Syamsuddin, cendekiawan muslim (alumni Harvard University) Dr. Ahmad Rusydan, dan Ketua DPP HTI Farid Wadjdi. Seperti biasanya, acara yang berlangsung di Wisma Antara ini dihadiri ratusan hadirin. Kapasitas 500 tempat duduk tak mencukupi. Sebagian harus rela berdiri dan duduk di lantai.