arrowHome arrowTentang Kami  arrowKontak kami  arrowGuestbook arrowSearch Tuesday, 07 September 2010  
Menu Utama
HOME
REDAKTUR
• Editorial
• Flashnews / Dari kami
BERITA
• Terbaru
• Politik
• Lain Lain
ARTIKEL
• Siyasah
• Ekonomi
• Pemikiran
• Nafsiyyah
• Aqidah
• Tsaqofah
Seluruh Katagori
Search
Links
News Feeds
TENTANG KAMI
KALENDER ACARA
KEGIATAN
Hubungi Kami
Login Form





Forgotten your password?
No account yet? Create one
Sedang Online
We have 44 guests online
Anggota / Member
2770 registered
7 today
29 this week
156 this month
Last: Jrwcbdpjd
Statistics
Members: 2770
News: 781
WebLinks: 2
Polls
Portal Baru www.khilafah1924.org
  
Syndicate
MAU UNTUNG TAPI TIDAK MAU MENANGGUNG RISIKO RUGI
Konsultasi (Faq)
Friday, 09 October 2009

MAU UNTUNG TAPI TIDAK MAU MENANGGUNG RISIKO RUGI

Tanya :

Ustadz, mohon dijelaskan dalil yang terkait dengan sikap dalam bisnis yang curang, yakni kalau untung dia dapat lebih besar, kalau rugi mitranya yang menanggung. (IN, Jakarta)

Jawab :

'A`isyah RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW telah bersabda : al-kharaj bi adh-dhomaan. "Hak memperoleh keuntungan (pendapatan/manfaat) adalah imbangan dari liabilitas [kesediaan menanggung kerugian]." (HR Abu Dawud no 3044, At-Tirmidy no 1206, An-Nasa`i no 4414, Ibnu Majah no 2234, Ahmad no 24806). Hadis sahih (Lihat Nashiruddin Al-Albani, Mukhtashar Irwa`ul Ghalil, hadis no 1446).

Para ulama menjelaskan maksud hadis ini dengan membuat permisalan contoh kasus, yaitu kasus pengembalian barang dagangan yang dikembalikan oleh pembeli kepada penjual karena ada cacat pada barang tersebut. Ketika barang dagangan itu masih di tangan pembeli (tapi belum dikembalikan kepada penjual) lalu menghasilkan suatu pendapatan/manfaat, siapakah yang berhak memiliki pendapatan/manfaat barang itu, penjual ataukah pembeli? Di sinilah hadis ini menunjukkan bahwa apa-apa yang keluar (kharaj) dari sesuatu barang yang telah dibeli, misalnya anak kambing dari kambing yang telah dibeli, atau jasa/pelayanan dari budak yang telah dibeli, atau buah dari pohon yang sudah dibeli, adalah hak bagi pihak pembeli (bukan hak penjual). Ini dikarenakan pembeli itulah yang bersedia menanggung kerugian (dhoman), misalnya risiko kerusakan/cacat/hilang pada barang yang sudah dibeli tersebut.(Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, [Beirut : Dar Ibnu Hazm, 2000], hal 1075, Aunul Ma'bud, Juz VIII, hal. 3, Imran Ahsan Khan Nyazee, Fikih Korporasi, [Surabaya : JP Books, 2008], hal. 75).

Read more...
 
TIDAK BOLEH ADA INFORMASI ASIMETRI DALAM MUAMALAH
Konsultasi (Faq)
Friday, 09 October 2009

TIDAK BOLEH ADA INFORMASI ASIMETRI DALAM MUAMALAH

Tanya :

Ustadz, apakah ada ayat atau hadis mengenai informasi asimetri dalam bermuamalah sehingga orang tidak mendapat info menyeluruh. (IN, Jakarta).

Jawab :  

Diriwayatkan oleh Abu Hurrairah RA, bahwasanya dia berkata : "Rasulullah SAW telah melarang penduduk kota menjual barang dagangan kepada penduduk desa." (Arab : nahaa rasulullah SAW 'an yabii'a haadhirun li-baadin). (HR Bukhari no 1996, Muslim no 2532, Abu Dawud no 2982, Tirmidzi no 1143, Nasa`i no 3187, Ibnu Majah no 2166, Ahmad no 1330). Hadis sahih.

Hadis ini secara tekstual telah mengharamkan penduduk kota untuk berdagang dengan penduduk desa. Namun keharaman ini sebenarnya disebabkan oleh suatu illat (alasan penetapan hukum, ratio legis), yaitu tidak diketahuinya harga pasar oleh orang desa ('adamu ma'rifati si'ri as-suuq) . (Taqiyuddin an-Nabhani, Al-Syakhshiyah al-Islamiyah, Juz III hal. 357).

Read more...
 
MENIMPAKAN RISIKO BISNIS KEPADA PIHAK LAIN
Konsultasi (Faq)
Friday, 09 October 2009

MENIMPAKAN RISIKO BISNIS KEPADA PIHAK LAIN

Tanya :

Ustadz, saya sedang mencari ayat atau hadis tentang sikap berlebihan mengambil risiko bisnis sehingga menimbulkan kerugian, dan kerugian itu lalu diderita pihak lain. Mohon bantuannya (IN, Jakarta).

Jawab :

Firman Allah SWT (artinya) :

"Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mu'min dan mu'minat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata." (QS Al-Ahzab : 58)

Yang dimaksud "menyakiti mu'min dan mu'minat tanpa kesalahan yang mereka perbuat" (bi-ghairi ma iktasabuu), adalah menisbatkan suatu perbuatan kepada mu'min dan mu'minat, padahal mereka tidak pernah melakukan perbuatan itu. (Tafsir Ibnu Katsir, Juz VI hal. 480).

Read more...
 
TUNTUNAN ISLAM MENYIKAPI MUSIBAH
Tsaqofah
Friday, 02 October 2009

TUNTUNAN ISLAM MENYIKAPI MUSIBAH

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi

Mukadimah

Para ulama mendefinisikan musibah sebagai "segala sesuatu yang dibenci yang terjadi pada manusia" (kullu makruuhin yahullu bi al-insan) (Ibrahim Anis, al-Mu’jam al-Wasith, h. 527). Musibah gempa yang sering terjadi di Indonesia akhir-akhr ini misalnya, benar-benar telah melahirkan berbagai hal yang dibenci, seperti robohnya rumah, kematian anggota keluarga, rusaknya perabotan, dan sebagainya. Bagaimana tuntunan Islam dalam menyikapi musibah seperti ini? Bagi shahibul musibah (yang terkena musibah) Islam memberikan pedoman sikap antara lain :

1. IMAN DAN RIDHO TERHADAP KETENTUAN (QADAR) ALLAH

Kita wajib beriman bahwa musibah apa pun seperti gempa bumi, banjir, wabah penyakit, sudah ditetapkan Allah SWT dalam Lauhul Mahfuzh. Kita pun wajib menerima ketentuan Allah ini dengan lapang dada (ridho). Allah SWT berfirman :

"Tiada suatu bencana pun yang menimpa di bumi dan pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauhul Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah." (QS al-Hadid [57] : 22)

Read more...
 
POSKO HTI PEDULI GEMPA SUMBAR
Terbaru
Friday, 02 October 2009

POSKO HTI PEDULI GEMPA SUMBAR

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah membuka Posko HTI Peduli Gempa Sumbar untuk penyelamatan korban, penyaluran bantuan, pemulihan mental (mental recovery) dan bantuan medis, melalui posko-posko sebagai berikut :

(a) Jakarta : Kantor Pusat Hizbut Tahrir Indonesia, di Crowne Palace A-25, Jalan Prof. Soepomo 231 Jakarta Selatan, Telp. 021-83787370 dan 83787372, Cp. Abdullah Fanani, HP 08158366436;

(b) Padang : Kantor DPD I HTI Sumbar, Jl. Enggang III/07, Permata Putih, Padang, Sumatera Barat. Cp Rozi Saferi, HP 081374529543.

(c) Pekanbaru : Kantor DPD I HTI Riau, Ponpes At-Tamam, Jl. Karya I, Marpoyan, Selatan Gedung Pasca Sarjana UIR, Cp. Muhammad Ihsan, HP 081365609191 dan 081993040530.

(d) Padang Pariaman : Jl. Arif Rahman Hakim No. 4 Desa Kampung Baru Pariaman Tengah Kota Pariaman. CP: Efdi 0751-92059.

Bantuan dana bisa disalurkan ke Rekening atas nama Hizbut Tahrir Indonesia di Bank Syariah Mandiri Nomer Rekening 0160233681 dan BNI Syariah Nomer Rekening 0177325530.

Sumber : http://hizbut-tahrir.or.id/posko-hti-peduli-gempa-sumbar/

 
<< Start < Prev 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Next > End >>

Results 113 - 126 of 698
Flash News
Assalamu'alaikum wr wb
Untuk memberi komentar, tanggapan, atau ingin berkonsultasi, silakan kirim e-mail ke : . Atau ke nomor hp : 081-3287-44133.
 
Kalander Acara
September 2010
M T W T F S S
30311 2 3 4 5
6 7 8 9 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 1 2 3
This month
Terbaru
Popular
top of page
Advertisement

(C) 2010 The house of Khilafah1924.org
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.