arrowHome arrowTentang Kami  arrowKontak kami  arrowGuestbook arrowSearch Thursday, 24 July 2008  
Menu Utama
HOME
REDAKTUR
• Editorial
• Flashnews / Dari kami
BERITA
• Terbaru
• Politik
• Lain Lain
ARTIKEL
• Siyasah
• Ekonomi
• Pemikiran
• Nafsiyyah
• Aqidah
• Tsaqofah
Seluruh Katagori
Search
Links
News Feeds
TENTANG KAMI
KALENDER ACARA
KEGIATAN
Hubungi Kami
Login Form





Forgotten your password?
No account yet? Create one
Sedang Online
We have 37 guests online
Anggota / Member
316 registered
0 today
3 this week
30 this month
Last: Nahdlah
Statistics
Members: 316
News: 506
WebLinks: 2
Polls
Portal Baru www.khilafah1924.org
  
Syndicate
BAGIAN WARIS UNTUK SUAMI DAN ANAK TUNGGAL PEREMPUAN
Konsultasi (Faq)
Monday, 21 July 2008

BAGIAN WARIS UNTUK SUAMI DAN ANAK TUNGGAL PEREMPUAN

Tanya :

Ustadz, isteri saya meninggal dan ahli warisnya hanyalah saya dan anak perempuan kami satu-satunya (anak tunggal). Isteri saya yang meninggal itu anak tunggal. Ayah ibunya telah meninggal. Tak ada ahli waris yang lain. Bagaimana pembagian harta warisnya? (Humaedi, Bondowoso)

Jawab :

Saudaraku Humaedi,

Bagian waris Anda adalah 1/4 (seperempat, rubu'). Dalam kitab Risalah fi Al-Faraidh hal. 7 karya Syaikh Shalih bin Utsaimin disebutkan bahwa bagian harta waris suami (az-zauj) adalah 1/4 (seperempat, rubu') jika isteri yang meninggal mempunyai anak (ahli waris). Dalilnya adalah firman Allah SWT :

فإن كان لهن ولد فلكم الربع مما تركن من بعد وصية يوصين بها أو دين

"...jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu (suami) mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya, sesudah dpenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya." (QS An-Nisaa` [4] : 12)

Read more...
 
KITAB-KITAB DIGITAL KARYA ULAMA HIZBUT TAHRIR
Terbaru
Sunday, 20 July 2008

KITAB-KITAB DIGITAL KARYA ULAMA HIZBUT TAHRIR

Redaksi www.khilafah1924.org kembali menawarkan kitab-kitab digital berbahasa Arab kepada kaum muslimin. Kali ini bukan satu atau dua kitab, melainkan 33 (tiga puluh tiga) kitab. Beberapa kitab ada yang telah disebarkan oleh www.khilafah1924.org sebelumnya. Semuanya adalah karya ulama Hizbut Tahrir. (Lihat Daftar Kitab di bawah).

Kitab-kitab tersebut dapat Anda akses dan Anda pilih sendiri. Karena semua kitab tersebut telah diupload di perpustakaan pribadi kami di sebuah akun e-mail yahoo, dengan username : maktabah_aljawi. Sedangkan passwordnya, akan dapat Anda ketahui setelah Anda memintanya kepada kami dengan mengirim e-mail ke alamat : , dengan subjek surat : PASSWORD.

Akses kepada kitab-kitab tersebut pada dasarnya adalah gratis. Namun tetap terbuka kesempatan bagi siapa saja yang ingin membantu kami dengan memberikan donasi. Semoga Allah memberikan balasan pahala yang terbaik. Amin.

Permintaan password dilayani sampai 31 Agustus 2008. Semoga bermanfaat bagi Islam dan kaum muslimin. Amin.

Yogyakarta, 20 Juli 2008

Redaksi www.khilafah1924.org

CATATAN :

Read more...
 
AKAR SEJARAH PEMIKIRAN LIBERAL
Pemikiran
Friday, 18 July 2008

AKAR SEJARAH PEMIKIRAN LIBERAL

Oleh KH. M. Shiddiq Al-Jawi

Akar Pemikiran Liberal

Pemikiran liberal (liberalisme) adalah satu nama di antara nama-nama untuk menyebut ideologi Dunia Barat yang berkembang sejak masa Reformasi Gereja dan Renaissans yang menandai berakhirnya Abad Pertengahan (abad V-XV). Disebut liberal, yang secara harfiah berarti "bebas dari batasan" (free from restraint), karena liberalisme menawarkan konsep kehidupan yang bebas dari pengawasan gereja dan raja. (Adams, 2004:20). Ini berkebalikan total dengan kehidupan Barat Abad Pertengahan ketika gereja dan raja mendominasi seluruh segi kehidupan manusia.

Ideologi Barat itu juga dapat dinamai dengan istilah kapitalisme atau demokrasi. Jika istilah kapitalisme lebih digunakan untuk menamai sistem ekonominya, istilah demokrasi sering digunakan untuk menamai sistem politik atau pemerintahannya. (Ebenstein & Fogelman, 1994:183). Namun monopoli istilah demokrasi untuk ideologi Barat ini sebenarnya kurang tepat, karena demokrasi juga diserukan oleh ideologi sosialisme-komunisme dengan nama "demokrasi rakyat", yakni bentuk khusus demokrasi yang menjalankan fungsi diktatur proletar. (Budiardjo, 1992:89).

Read more...
 
ULAMA WAJIB MENGOREKSI PENGUASA
Siyasah
Friday, 18 July 2008

ULAMA WAJIB MENGOREKSI PENGUASA

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi

Pengantar

Ulama mempunyai peran strategis, karena mereka menentukan baik buruknya masyarakat. Imam Al-Ghazali mengatakan, "Rusaknya masyarakat dikarenakan rusaknya penguasa. Sedang rusaknya penguasa dikarenakan rusaknya ulama. Rusaknya ulama dikarenakan cinta harta dan kedudukan." (Imam Al-Ghazali, Ihya` Ulumiddin, 2/191).

Karena itu, tidak heran banyak kitab yang membahas tentang ulama, khususnya dalam perannya beramar ma'ruf nahi mungkar kepada penguasa. Di antaranya adalah kitab karya Syaikh Abdul Aziz Al-Badri, yaitu Al-Islam Baina Al-Ulama wa Al-Hukkam (Ulama Mengoreksi Penguasa). Kitab inilah yang akan ditelaah dalam kesempatan ini.

Al-Badri yang merupakan ulama Hizbut Tahrir Irak ini juga dikenal dengan karya beliau lainnya berjudul Al-Islam Dhamin li Al-Hajat Al-Asasiyah li Kulli Fardin wa Ya'mal li Rafahiyatihi (Hidup Sejahtera di Bawah Naungan Islam) (Jakarta : GIP, 1995).

Read more...
 
MENGKHITBAH LANGSUNG TANPA MELALUI WALI
Konsultasi (Faq)
Tuesday, 15 July 2008

MENGKHITBAH LANGSUNG TANPA MELALUI WALI

Tanya :

Kalau seorang laki-laki meminta seorang wanita untuk menikah dengannya tanpa melalui wali si wanita itu, apakah sudah termasuk khitbah? Apa hukumnya? (081328473234)

Jawab :

Untuk menjawab pertanyaan di atas, perlu diketahui lebih dahulu pengertian khitbah (melamar / meminang). Dalam kitab Al-Khitbah Ahkam wa Adab karya Syaikh Nada Abu Ahmad hal. 1, pada bab Definisi Khitbah (Ta'rif Khitbah), diterangkan pengertian syar'i (al-ma'na asy- yar'i) dari khitbah sebagai berikut.

التماس الخاطب النكاح من المخطوبة أو من وليها

"[Khitbah adalah] permintaan menikah dari pihak laki-laki yang mengkhitbah kepada perempuan yang akan dikhitbah atau kepada wali perempuan itu." (Mughni Al-Muhtaj, 3/135).

Dari definisi tersebut, jelaslah bahwa seorang laki-laki boleh hukumnya mengkhitbah perempuan secara langsung kepadanya tanpa melalui walinya. Boleh juga laki-laki tersebut mengkhitbah perempuan tersebut melalui wali perempuan itu. Dua-duanya dibolehkan secara syar'i dan dua-duanya termasuk dalam pengertian khitbah. Keduanya dibolehkan karena terdapat dalil-dalil As-Sunnah yang menunjukkan kebolehannya.

Read more...
 
<< Start < Prev 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Next > End >>

Results 1 - 14 of 431
Flash News
Assalamu'alaikum wr wb
Untuk memberi komentar, tanggapan, atau ingin berkonsultasi, silakan kirim e-mail ke : . Atau ke nomor hp : 081-3287-44133.
 
Kalander Acara
July 2008
M T W T F S S
301 2 3 4 5 6
7 8 9 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30 31 1 2 3
This month
Terbaru
Popular
top of page
Advertisement

(C) 2008 The house of Khilafah1924.org
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.