arrowHome arrowTentang Kami  arrowKontak kami  arrowGuestbook arrowSearch Saturday, 28 January 2012  
Menu Utama
HOME
REDAKTUR
Editorial
Flashnews / Dari kami
BERITA
Terbaru
Politik
Lain Lain
ARTIKEL
Siyasah
Ekonomi
Pemikiran
Nafsiyyah
Aqidah
Tsaqofah
Seluruh Katagori
Search
Links
News Feeds
TENTANG KAMI
KALENDER ACARA
KEGIATAN
Hubungi Kami
Login Form





Lost Password?
No account yet? Register
Sedang Online
We have 3 guests online
Anggota / Member
12450 registered
9 today
79 this week
1261 this month
Last: Kekexporo
Statistics
Members: 12450
News: 808
Web Links: 2
Polls
Portal Baru www.khilafah1924.org
 
Syndicate
MENUNDA SHALAT DENGAN ALASAN OLAH RAGA, BOLEHKAH?
Konsultasi (Faq)
Written by Redaksi   
Sunday, 11 December 2011

MENUNDA SHALAT DENGAN ALASAN OLAH RAGA, BOLEHKAH?


Tanya :
Ustadz, bolehkah kita menunda shalat dengan alasan olah raga?
 
Jawab :
 
Menunda shalat (ta`khir as shalah) hukumnya boleh (ja`iz) jika tak sampai keluar dari waktu shalat. Sebab kewajiban shalat dalam istilah fiqih disebut kewajiban muwassa’, yakni kewajiban yang waktu pelaksanaannya dapat dipilih pada waktu mana pun yang tersedia, baik di awal, tengah, maupun akhir waktu. (Ali Raghib, Ahkamus Shalah, hlm. 18).

Namun yang lebih baik mengerjakan shalat pada waktu ikhtiyar, yakni waktu yang disunnahkan, misalnya mengerjakan shalat Isya dari awal waktu yaitu tenggelamnya mega merah hingga pertengahan malam (nishf al lail). Waktu shalat sesudah habisnya waktu ikhtiyar disebut waktu jawaz/dharurat/karahah, yakni waktu shalat yang sudah tak disunnahkan lagi, meski masih dibolehkan. (Mahmud Uwaidhah, Al Jami’ li Ahkam As Shalah, II/12).
Read more...
 
LARANGAN-LARANGAN BAGI PEREMPUAN DALAM MASA BERKABUNG (IHDAD)
Konsultasi (Faq)
Written by Redaksi   
Sunday, 11 December 2011

LARANGAN-LARANGAN BAGI PEREMPUAN DALAM MASA BERKABUNG (IHDAD)

 
Tanya :
Ustadz, suami saya baru saja meninggal. Mohon diterangkan hal-hal apa saja yang dilarang bagi isteri yang berkabung karena ditinggal mati suaminya? (Farida, Yogyakarta).
 
Jawab :
 
Sebelumnya perlu dijelaskan masa iddah untuk perempuan yang ditinggal mati suaminya dan hukum syara’ yang terkait dengan masa iddah itu. Masa iddah mereka adalah empat bulan sepuluh hari, sesuai firman Allah SWT (artinya) : “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri, (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari.” (QS Al-Baqarah [2] : 234).
 
Ayat di atas berlaku umum untuk setiap perempuan yang ditinggal mati suaminya. Kecuali jika perempuan itu hamil, maka masa iddahnya bukan empat bulan sepuluh hari, melainkan hingga perempuan itu melahirkan, sesuai firman Allah SWT (artinya) : “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS Ath-Thalaq [65] : 4).
Last Updated ( Sunday, 11 December 2011 )
Read more...
 
APAKAH SETIAP BULAN HARUS RUKYATUL HILAL?
Konsultasi (Faq)
Written by Redaksi   
Sunday, 11 December 2011

APAKAH SETIAP BULAN HARUS RUKYATUL HILAL?


Tanya :
Ustadz, seperti diketahui ada beberapa ibadah yang terkait dengan rukyatul hilal misalnya puasa Ramadhan, Iedul Fitri, wukuf di Arafah, Iedul Adha, dan puasa ’Asyura (10 Muharram).  Lalu apakah setiap bulan umat Islam wajib melakukan rukyatul hilal?

Jawab :

Hukum melakukan rukyatul hilal untuk menentukan awal bulan qamariyah adakalanya wajib dan adakalanya sunnah (mandub). Hukumnya wajib secara fardhu kifayah jika terkait dengan ibadah-ibadah yang hukumnya wajib, seperti puasa Ramadhan dan ibadah haji.
 
Maka wajib hukumnya melakukan rukyatul hilal pada malam ke-30 bulan Sya’ban untuk menentukan awal bulan Ramadhan guna melaksanakan puasa Ramadhan. Wajib pula rukyatul hilal pada malam ke-30 bulan Ramadhan untuk mengakhiri puasa Ramadhan serta menentukan awal bulan Syawwal guna merayakan Iedul Fitri, serta malam ke-30 bulan Zulqa’dah untuk menentukan awal bulan Zulhijjah guna melaksanakan ibadah haji, seperti wukuf di Arafah tanggal 9 Zulhijjah, juga untuk menentukan hari raya Iedul Adha tanggal 10 Zulhijjah. (Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, Juz XXII hlm. 13; Bakar bin Abdullah Abu Zaid, Hukm Itsbat Awa`il As Syahr Al Qamari wa Tauhid Ar Ru`yah, hlm. 7).
 
Last Updated ( Sunday, 11 December 2011 )
Read more...
 
BARAT MEMBAJAK ARAH PERUBAHAN TIMUR TENGAH
Siyasah
Written by Redaksi   
Saturday, 19 November 2011

BARAT MEMBAJAK ARAH PERUBAHAN TIMUR TENGAH


Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi

View Full Size ImagePendahuluan
Revolusi Timur Tengah yang dahsyat telah berhasil menurunkan sebagian penguasanya yang diktator dan antek Barat. Penguasa Tunisia, Mesir, dan Libia sudah dipaksa turun. Yang sedang menunggu ajal politik kini adalah penguasa di Suriah dan Yaman.

Sungguh, perjuangan ini tentu patut disyukuri dan dihargai. Namun pertanyaannya, sudahkah perubahan ini menuju arah yang benar sesuai Islam? Perubahan yang hakiki di negeri-negeri Islam seharusnya mengandung 2 (dua) unsur utama agar arahnya benar; Pertama, menjadikan Islam, baik aqidah maupun syariahnya, sebagai panduan ideologis untuk mendirikan negara Khilafah, yang akan menerapkan Islam secara utuh di dalam negeri dan menyebarkan Islam dengan jihad ke luar negeri. Kedua, menolak secara total segala bentuk intervensi asing ke negeri-negeri Islam dan tidak minta bantuan kepada asing. (Al-Waie [Arab], No 291, Rabiul Akhir 1432/ Maret 2011, hlm. 4).
Read more...
 
KHUTBAH IED, SATU KALI ATAU DUA KALI?
Konsultasi (Faq)
Written by Redaksi   
Saturday, 19 November 2011

KHUTBAH IED, SATU KALI ATAU DUA KALI?

Tanya :

Ustadz, khutbah Iedul Fitri dan Iedul Adha itu berapa kali, satu kali atau dua kali?

Jawab :

Ada khilafiyah di kalangan fuqaha apakah khutbah Ied satu atau dua khutbah. Jumhur fuqaha, termasuk empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali), sepakat khutbah Ied itu dua khutbah seperti khutbah Jum’at. Bahkan Imam Ibnu Qudamah dan Ibnu Hazm menegaskan dalam masalah ini sesungguhnya para fuqaha tidak berbeda pendapat (laa khilaafa fiihi). (Abdurrahman Jazairi, Al Fiqh ‘Ala Al Mazahib Al Arba’ah, I/238; Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, II/528; Imam Sarakhsi, Al Mabsuth; II/37; Imam Malik, Al Mudawwanah Al Kubra, I/150; Imam Syafi’i, Al Umm, I/314; Imam Nawawi, Al Majmu’ Syarah Al Muhadzdzab, V/22; Ibnu Hazm, Al Muhalla, II/108; Ahmad Musthofa Mutawalli, Al Majmu’ Al Tsamin li Fatawa Al Iedain li Ibn Utsaimin, hlm. 42).

Last Updated ( Saturday, 19 November 2011 )
Read more...
 
<< Start < Prev 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Next > End >>

Results 1 - 14 of 724
Flash News
Assalamu'alaikum wr wb
Untuk memberi komentar, tanggapan, atau ingin berkonsultasi, silakan kirim e-mail ke : This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it . Atau ke nomor hp : 081-3287-44133.
 
Terbaru
Popular
top of page
Advertisement

© 2012 House of Khilafah
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.